Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 75 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Komisi Yudisial.
(2) Pejabat Eeselon II, Eselon III, Eselon IV dan Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
