Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 75 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Teks Saat Ini
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
