Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 75 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial.
Koreksi Anda