Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 74 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Koreksi Anda
