Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 74 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Koreksi Anda
