Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan di setiap Pelabuhan yang disinggahi Kapal Pelayaran-Rakyat.
(2) Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan tata cara
pembangunan Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
