Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Teks Saat Ini
Pembangunan armada Kapal Pelayaran–Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat dilakukan di galangan tradisional yang bersifat usaha masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
