Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan armada Kapal Pelayaran–Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat dilakukan di galangan tradisional yang bersifat usaha masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda