Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan BRIN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda