Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penguatan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penguatan Inovasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
