Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
b. perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
c. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, Lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan
berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
