Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda