Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
