Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
BRIN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan;
dan
d. Deputi Bidang Penguatan Inovasi.
Koreksi Anda
