Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Koreksi Anda
