Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan BRIN juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
