Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BRIN harus menyusun bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BRIN.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN.
Koreksi Anda
