Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama (Prominent), dan Manajemen Pelaksana dibebankan kepada: a. anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan b. pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda