Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama (Prominent), dan Manajemen Pelaksana, ditetapkan standar biaya yang besarnya ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
