Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibantu oleh: a. Tim Pelaksana; dan b. Narasumber Utama (Prominent). (2) Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (Prominent) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
Koreksi Anda