Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda