Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA JALAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun oleh Menteri dengan mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, DJSN, BPJS Kesehatan, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disusun sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
