Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA JALAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DAN BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan. (2) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (3) Isi Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Kondisi saat ini yang meliputi aspek peraturan perundang- undangan, kepesertaan, manfaat dan iuran, pelayanan kesehatan, keuangan, serta kelembagaan dan organisasi; b. Kondisi yang akan dicapai dan hal-hal yang perlu dilakukan meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, manfaat dan iuran, pelayanan kesehatan, keuangan, serta kelembagaan dan organisasi. (4) Isi Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Gambaran umum jaminan sosial sebelum 1 Januari 2014 yang meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, struktur ketenagakerjaan nasional tahun 2013, program, pengelolaan aset dan investasi, keuangan dan pelaporan, kelembagaan dan organisasi, pengembangan proses bisnis dan sistem teknologi informasi, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi; b. Penetapan sasaran dan langkah strategis yang meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, program, pengelolaan aset dan investasi, keuangan dan pelaporan, kelembagaan dan organisasi, pengembangan proses bisnis dan sistem teknologi informasi, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda