Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, tanggung jawab atas
kerugian nuklir dibebankan kepada pengusaha instalasi nuklir pengirim.
(2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan oleh pengusaha instalasi nuklir pengirim kepada pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan, jika secara tertulis telah diperjanjikan.
Koreksi Anda
