Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mengatur: a. besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik yang terjadi pada instalasi nuklir maupun pada pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas; b. mekanisme pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan c. penggantian kerugian oleh instansi pemerintah.
Koreksi Anda