Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini bertujuan memberikan: a. kepastian mengenai besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir; dan b. jaminan ganti rugi kepada pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan nuklir.
Koreksi Anda