Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 74 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tunjangan Pamong Budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal Januari 2007.
Koreksi Anda
