Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 74 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2006
Teks Saat Ini
Rincian besarnya alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
