Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 74 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2006
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2006 ditetapkan tidak lebih kecil dari alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2005.
(2) Daerah Provinsi yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun 2006 lebih kecil dari Dana Alokasi Umum Tahun 2005 ditambah dengan dana penyesuaian, memperoleh tambahan dana penyesuaian.
Koreksi Anda
