Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED. {21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pernberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis' (3) Peran. . . (3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak: a. tim penyusunan rancangala RUEN mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman {websitel Kementerian; atau b. kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED melalui laman {websitel Pemerintah Daerah Provinsi atau media lainnya.
Koreksi Anda