Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED.
{21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pernberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis'
(3) Peran. . .
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak:
a. tim penyusunan rancangala RUEN mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman {websitel Kementerian; atau
b. kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED melalui laman {websitel Pemerintah Daerah Provinsi atau media lainnya.
Koreksi Anda
