Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan RUEN. Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11. (4) Pasal 2 1 (1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi pelaksanaan RUED. l2l Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan Kementerian. (4) Berdasarkan... (5) (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan penyusunan rancangan perubahan RUED. (5) Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan Pasal 18.
Koreksi Anda