Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUED. {21 Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda