Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUED.
{21 Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
