Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
c. masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi.
(21 Rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. kondisi energi daerah saat ini dan di masa mendatang;
b. penetapan. . .
SK No 1927ll A RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(3) Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah provinsi.
Koreksi Anda
