Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi men)rusun rancangan RUED dengan mengacu pada RUEN.
(21 Selain berdasarkan pada RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U, dalam pen5rusunan rancangan RUED dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimarla dimaksud pada ayat {2} beruPa:
a. pertumbuhan ekonomi regional;
b. pertumbuhan penduduk regional;
c. kemampuan keuangan daerah;
d. perkembangan teknologi; dan/ atau
e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
(3)
Koreksi Anda
