Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUEN. tzt Ketentuan mengenai sistematika pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 1 1 (1) (2t (3) (4) Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 menyampaikan rancangan RUEN kepada Menteri. Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada DEN. Dalam hal DEN memiliki pendapat lain dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (211, DEN melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian. Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, DEN dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua DEN.
Koreksi Anda