Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Tim penyusunan rancangan RUEN dalam men5rusun rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat. (2) Masyarakat. . . Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. asosiasi yang terkait di bidang energi; b. perguruan tinggi; dan c. anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.
Koreksi Anda