Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Teks Saat Ini
(U Tim penyusunan rancangan RUEN dalam men5rusun rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(2) Masyarakat. . .
Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6),
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. asosiasi yang terkait di bidang energi;
b. perguruan tinggi; dan
c. anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.
Koreksi Anda
