Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas: a. menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN; dan b. melakukan pembahasan rancangan RUEN secara komprehensif dan lintas sektoral. t2) Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi dan I ata,u pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda