Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN; dan
b. melakukan pembahasan rancangan RUEN secara komprehensif dan lintas sektoral.
t2) Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi dan I ata,u pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
