Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Teks Saat Ini
Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN.
Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a, ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
Ketua tim penyusltnan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dijabat oleh pejabat eselon I di Kementerian.
Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dijabat oleh pejabat eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian.
Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c terdiri atas wakil Kementerian dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
