Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN. Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a, ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. Ketua tim penyusltnan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dijabat oleh pejabat eselon I di Kementerian. Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dijabat oleh pejabat eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian. Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c terdiri atas wakil Kementerian dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda