Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Teks Saat Ini
Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, minimal memuat:
a. kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional di masa mendatang;
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa targetyang ditetapkan dan targetyang akan dicapai;
dan
c. kebdakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
Pasal7...
disusun dengan menggunakan data tahun dasar berupa
(2t
(3) (u (41
(5)
Koreksi Anda
