Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat men5rusun rancangan RUEN berdasarkan KEN. (21 Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perencanaan pada saat RUEN disusun. (3) Dalam hal data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdapat keterbatasan, data tahun dasar menggunakan data paling lama 2 (dua) tahun sebelum tahun perencanaan. (4) Selain berdasarkan pada KEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyusunan rancangan RUEN dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis. (5) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beruPa: a. pertumbuhan ekonomi nasional; b. pertumbuhan penduduk nasional; c. kemampuan keuangan negara; d. perkembangan teknologi; dan/atau e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat. (6) Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda