Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan Perubahan. Perubahan RUEN dan RUED sebagaimana dimaksud pada ay at \21 dilaksanakan berdasarkan ko ndi si dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN. Bagian
Koreksi Anda