Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Teks Saat Ini
RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN secara bertahap.
(1) l2t
Koreksi Anda
