Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 252), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: