Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/ Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
