Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi VIII menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen; b. penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/atau operasi Intelijen; c. pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen; d. pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan e. penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN. 9. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda