Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25C

PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Deputi VI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; dan e. penyusunan laporan intelijen siber. 3. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda