Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 73 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN
Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
