Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 73 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Pekalongan; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Pekalongan.
Koreksi Anda
