Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu yang bertujuan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi yang mendukung perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi aspek sosial, ekonomi, dan budaya, kelembagaan, dan biogeofisik lingkungan setempat; b. pengumpulan data dan informasi pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c. pengolahan dan analisis data dan informasi. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyajian data tematik dan informasi serta didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi sebagai dokumen publik.
Koreksi Anda