Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dalam pemberian rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan melalui:
a. identifikasi usulan izin yang akan dikeluarkan oleh instansi Pemerintah; dan
b. penilaian terhadap usulan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rekomendasi izin kegiatan.
Koreksi Anda
