Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dalam pemberian rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan melalui: a. identifikasi usulan izin yang akan dikeluarkan oleh instansi Pemerintah; dan b. penilaian terhadap usulan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi izin kegiatan.
Koreksi Anda