Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri.
(2) Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang bersifat lintas provinsi; dan
b. kegiatan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(3) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu;
b. perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha;
c. program Akreditasi nasional;
d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; dan
e. penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu yang bertujuan strategis.
Koreksi Anda
