Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Tingkat Nasional dalam Peraturan
ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional harmoni, sinergi, terpadu, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
